KPU Kabupaten Pringsewu Lakukan Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak Dan Lebih Pada Pemilu 2024

Exif_JPEG_420

Pringsewu,jaktinews.com-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran surat-surat suara yang rusak dan yang lebih, yang melebihi dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), dari daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI pusat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Pemusnahan tersebut digelar dihalaman Gedung KPU Kabupaten Pringsewu, pada Selasa 13 Februari 2024.

Gelaran kegiatan tersebut disaksikan langsung, diantaranya dari pejabat Polres Pringsewu yaitu Kabag SDM Kompol Efendi Koto, Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri, Kasat Samapta AKP Syafri Lubis dan Kasat Narkoba IPTU Yudi Raymond serta para Personil Polres setempat, Maulidin Ansyori dari Pol PP, para anggota Badan pengawas Pemilu(Bawaslu), serta disaksikan pula para pegawai pemerintah kabupaten pringsewu.

Dikutip dari berita acara KPU Kabupaten Pringsewu, pemusnahan surat-surat suara yang lebih dan yang rusak meliputi dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4 lembar, dari DPR RI sebanyak 625, dari DPRD Provinsi 336 lembar, dari DPRD Kabupaten sebanyak 1.007 lembar, dan dari DPD sebanyak 733 lembar.

” ini harus dimusnahkan dengan dibakar, karena semua logistik pemilu sudah terkirim kesemua TPS masing-masing dan cukup, ini surat suara yang lebih berikut yang rusak dan kita lakukan pembakaran beserta sampah-sampahnya sekalian “. tegas salah satu pegawai KPU yang menangani urusan logistik Pemilu. (Sahruli)

banner 728x120
READ  Heboh, Shalawat Gocip dalam Kampanye Politik di Pilkada Kota Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *