Tanggamus-mediajaktiews.com Ketua Umum LBH LIBAS Fikri Yanto SH menyoroti perihal penggelapan honor Kader kesehatan atas nama . (SUNDARI yang tidak dibayarkan kepada haknya.
“Itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, karena kader Posyandu di SK kan, dengan Surat Keputusan Kepala Pekon Tanjung Sari yang juga direkomendasikan oleh UPTD Puskesmas Kepada Awak Media ini,Kamis 03/08/2023.
ketika saudara Sundari menanyakan perihal honor pada bulan Maret-mei tahun anggaran 2023. Sebesar 300 ribu rupiah tidak kunjung dibayar oleh pihak Pemerintah Pekon Tanjung Sari, keluarga Sundari mendengar informasi bahwa honornya tersebut dibayarkan ke orang lain,” jelas Fikri Yanto SH selaku juru bicara Sundari.
“Keluarga Sundari merasa tidak terima karena honor nya diambil orang lain yakni oleh saudara (SI), akhirnya keluarga Sundari meminta bantuan kepada LBH LIBAS atas tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kader Kesehatan Pekon Tanjung Sari Imbuh Fikri Yanto SH.
(SI) ketika di konfirmasi oleh awak media Ini Kamis 03/08/2023″
Ia mengakui bahwa dia yang mengambil honor atas nama Sundari,karena yang bersangkutan di luar kota dan dana tersebut tidak saya sampaikan pada yang bersangkutan melainkan
saya bagi-bagikan pada orang empat”Katanya.
Terkait oknum Kader Kesehatan Pekon Tanjung Sari terindikasi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, uang honor Kader Posyandu dicaplok ketua umum LBH LIBAS Akan melaporkan (SI) ke penegak Hukum Polres tanggamus.
Penulis : Tim JN
Editor : Redaksi