(Photo Ilustrasi)
Tanggamus-mediajaktinews.com Kini semakin banyak para tikus berdasi yang semakin meraja Lela,dengan menyalahgunakan kekuasaan tersebut salah satunya Kepala Pekon Antar Brak
Padahal sesuai instruksi Kementrian Desa (Kemendes) telah mengalokasikan anggaran dana desa (DD) ke setiap Pekon dengan beberapa tahapan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penataan infrastruktur di segala lini.
Hal Ini Terkuak dari Perubahan Anggaran Biaya Pekon Antar Brak tahun Anggaran 2022 yang mana ada 15 Item kegiatan yang mencurigakan dan ada beberapa kegiatan yang di duga Fiktif dari hasil uji informasi dan Konfirmasi di lapangan.
Justru malah sebaliknya, hal yang dilakukan Kepala Pekon Antar Brak Kecamatan Limau,Kabupaten Tanggamus Pasalnya, dalam pengelolaan dana desa di tahun 2022 itu, yang di nilai tidak objektif dan diduga mark-up pada 15 Aitem tersebut.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari beberapa nara sumber, dan langkah cek and ricek oleh Tim Investigasi Awak Media pada salah satu objek dimaksud tidak sesuai harapan masyarakat dan diduga anggaran di mark-up.
Ketika disinggung oleh Tim Investigasi Media ini terkait kegiatan tahun Anggaran 2022 Ketua Badan Himpunan Pekon (BHP) Pekon Antar Brak akhirnya Buka Suara”mohon maaf kami selaku Badan Himpunan Pekon (BHP) Pekon Antar Brak tidak Pernah dilibatkan dalam kegiatan apapun jadi kami Tidak pernah Tau apa saja kegiatan Yang di laksanakan Oleh kepala pekon karena kegiatan tersebut hanya kepala Pekon Antar Brak yang tau.
Menurut Tim Investigasi awak Media ini pemeriksaan terhadap Kepala Pekon Antar Brak sudah menjadi keharusan dan perlu dilakukan oleh pihak terkait khususnya APH Tanggamus.
Sebab,ada beberapa kegiatan disinyalir terjadinya praktik mark’up di tahun 2022 tersebut.
Parahnya lagi, berdasarkan pengecekan kami dan Tim Investigasi awak Media ini di lakukan di tempat,ada beberapa item kegiatan dan laporan keuangan Desa di tahun itu diduga tidak dikerjakan atau fiktif.
Menurut Tim Investigasi awak Media ini kuat dugaan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, lantaran di Mark-up oleh Kepala Pekon setempat.
Ditempat yang sama Ketua BHP Pekon Antar Brak menjelaskan kepada Tim Investigasi wak Media ini dan mengaku tidak mengetahui tentang penggunaan anggaran negara terkait realisasi kegiatan dana desa juga pembangunan lainnya
Yang lebih parah nya lagi kami selaku BHP juga Anggota lainya tidak mengetahui sama sekali terkait itu, kami tidak pernah mendapatkan informasi Anggaran karena setiap pelaksanaan penyaluran Anggaran DD,kami tidak pernah mengetahui nya, biar jelas tanya langsung sama Kepala Pekon Antar Brak aja bang, karna saya tidak tau sama sekali Penggunaan dan peruntukan dana desa walaupun saya BHP,ucapnya.
Demikian serupa disampaikan oleh Anggota BHP lainya Menurutnya terdapat beberapa kejanggalan pada realisasi DD di beberapa tahun tersebut, sehingga patut dipertanyakan.
“ lanjutnya dalam Merealisasikan semua anggaran Dana Desa harus sesuai dengan keterbukaan karna itu bukan uang pribadi tapi dari uang Negara dan harus ada yang namanya Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat sesuai aturan yang ada.
Kami atas nama warga Masyarakat Pekon Antar Brak berharap kalau semua anggaran Dana desa itu memang harus disampaikan ke masyarakat apapun itu ya harus disampaikan dan kalau memang ada anggaran Dana Desa untuk membangun dan digunakan uang negara itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan,imbuhnya.
Namum hal tersebut malah dijadikan kesempatan oleh oknum Kepala Pekon Antar Brak untuk meraup keuntungan pribadi cetusnya.
ketika di minta tanggapan oleh awak media ini Ketua Umum LBH LIBAS Fikri Yanto SH menjelaskan, Terkait dugaan penyelewengan dan Mark up kegiatan di tiap tahun berbeda di duga dilakukan Kepala Pekon Antar Brak, Apabila dugan ini terbukti maka terduga bisa dijatuhi hukuman dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“(Ancaman) Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucap Fikri Yanto SH.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Hingga Berita ini di terbitkan kepala pekon antar Brak Belum Bisa di konfirmasi.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi