Tanggamus- koranlibasnews.com Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS akan segera melaporkan Kepala Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022,
Hasil Telaah LBH LIBAS bersama Tim Investigasi Media Media Libas Grup , mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan Oknum Kepala Pekon Antar Brak atas dugaan korupsi kegiatan Dana Desa Tahun 2022.
Berdasarkan temuan terkait data Realisasi ADD tahun 2022 Pekon Antar Brak ,kami menemukan beberapa kegiatan 15 Aitem realisasi Dana Desa yang diduga Fiktif ,juga disertai bukti yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
Tentu kami Sebagai Ketua Umum LBH LIBAS sudah menelaah ADD serta Aktifitas Realisasi ADD tahun 2022 kami duga keras telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan serta kegiatan Fiktif dan layak untuk di laporkan ke pihak penegak hukum.
Dan kami tegaskan bahwa Minggu depan akan memasukan laporan di Kejari Tanggamus .
Biarlah nantinya penegak hukum yang melaksanakan kewenangannya.
Dan sudah barang tentu kami juga meminta kepada rekan-rekan awak media untuk mengawal atau mendampingi laporan ini hingga sampai pada persidangan.
Kita percaya dengan instansi penegak hukum, tapi untuk kasus ini terbuka untuk publik, maka sangatlah di butuhkan peran rekan-rekan awak media sekalian “jelasnya Fikri Yanto SH dalam keterangan pers, Rabu 27/12/2023.
Fikri Yanto SH selaku Penasihat Hukum Media Libas Grup sekaligus Ketua Umum LBH LIBAS ketika dihubungi awak media menegaskan “ya benar bahwasanya Tim Investigasi Media Libas Grup telah menghubungi saya dan minta petunjuk untuk melaporkan temuan ini ke Kejari Tanggamus.
Dan saya selaku Ketua Umum LBH LIBAS sangatlah apresiasi sumbangsih Tim Investigasi Media Libas Grup untuk Rakyat dan untuk Negara.
Sesuai dengan instruksi dan atau perintah dari pada Presiden RI yang meminta kepada masyarakat yang pada intinya yakni “kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat mengawal dan mengawasi Anggaran Dana Desa agar tepat pada sasaran dan diminta untuk seluruh elemen warga masyarakat untuk melaporkan kepada penegak hukum jika ditemukan dugaan penyelewengan/dugaan korupsi dalam merealisasi ADD.
Maka untuk tercapainya cita-cita hukum yang negara atau pemerintah bebas dari KKN serta tercapainya instruksi atau perintah Presiden RI agar ADD tepat pada sasaran, maka kami sarankan agar pihak Penegak hukum, seluruh elemen masyarakat maupun LSM serta awak media untuk dapat kerja sama mendampingi dan mengawal laporan ini nantinya hingga sampai ada putusan yang inkrah.
Tujuannya agar rakyat dapat haknya dan agar ini menjadi contoh dan atau pedoman kepada Para Kepala Pekon lainya tegas Fikri Yanto SH.
Hasil Telaah kami selaku LBH LIBAS patut diduga Oknum Kepala Pekon Antar Brak sendiri terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hingga berita ini dipublis, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Antar Brak.pungkasnya
Penulis : Ruli
Editor : Redaksi