Tanggamus-mediajaktinews.com Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021-2022 untuk Pekon Antar Brak diduga dikorupsi oleh Kepala Pekon Antar Brak.
Terkait hal dugaan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS Jum’at 29-12-2023 Resmi melaporkan kepala Pekon Antar Brak ke inspektorat Dan Aparat Penegak Hukum Tanggamus.
Hasil penelusuran lapangan Tim Investigasi Media Libas Grup di Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus terkait data yang dihimpun dari masyarakat, diduga adanya penyelewengan/korupsi dana desa tahun anggaran 2021- 2022 yang dilakukan oknum Kepala Pekon Antar Brak.
Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum LBH LIBAS mengatakan Dalam surat laporan dugaan tindak Pidana korupsi Dana Desa oleh Kepala Pekon Antar Brak tersebut, ada 15 poin yang dilaporkan ungkapnya.
Fikri menegaskan, langkah yang ditempuh lembaganya bertujuan memberi efek jera terhadap para Kepala Pekon atau pengelola anggaran.
Ke Depan diharapkan tidak ada lagi pengelola anggaran yang berani mencuri uang rakyat.
“Kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS melaporkan temuan itu kepada Inspektorat Dan penegak hukum merupakan amanat dari UU sebagai tugas dan fungsi LBH LIBAS.
Kita berharap pengelolaan anggaran dapat terhindar dari korupsi.
Kami melihat ada indikasi Abuse of power dalam pengelolaan anggaran itu, maka harus dilaporkan kepada penegak hukum,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diharap segera dapat dituntaskan pihak Inspektorat Dan APH Tanggamus juga di lanjutkan ke meja hijau untuk diadili siapa oknum-oknum yang terlibat.
“Guna memberikan efek jera bagi para oknum-oknum Kepala Pekon yang melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa,” ujarnya
Sementara itu ditempat terpisah Anggota BHP Pekon Antar Brak menambahkan terkait laporan LBH LIBAS tersebut dia siap membantu karena memiliki data yang cukup akurat apa saja yang diduga fiktif dalam laporan pertanggung jawaban Kepala Pekon Antar Brak dan bisa saya pertanggung jawabkan dan saya juga siap untuk dimintai keterangan kapan saja bila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya
Kami meminta kepada inspektorat Tanggamus Segera menelaah Dan melakukan pemeriksaan data kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Pekon Antar Brak tahun 2021-2022 ,dan dengan masuknya laporan kami yang baru ke inspektorat tentang dugaan SPJ fiktif Dana Desa tahun 2021- 2022,maka kepada inspektorat Tanggamus diminta agar terbuka untuk memberikan informasi kepada kami sebagai pelapor,”terangnya
Di Tempat terpisah Sekretaris (Sekjen) inspektorat Tanggamus Ketika Di konfirmasi di Ruangan Kerjanya’”Gustam Apriansyah Menyampaikan” Bahwa benar LBH (LIBAS) Telah menyampaikan Laporan Ke inspektorat Terkait Pekon Antar Brak kecamatan Limau Dan akan segera kami Telaah juga Segera memangil kepala pekon antar Brak Guna Di mintai Klarifikasi terkait laporan LBH LIBAS,jelasnya
Penulis : Tim
Editor : Redaksi