Tanggamus-mediajaktinews.com Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (LBH-LIBAS)”Fikri Yanto.SH kembali akan melaporkan dugaan korupsi terkait manipulasi data laporan kegiatan pada penggunaan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2020 yang lalu ke Inspektorat dan APH Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil Tim Investigasi Media LIBAS Grup”Fikri Yanto.SH mengungkapkan, Pada tahun Anggaran 2020 Pemerintah Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung melalui bidang kegiatan Pembangunan melaksanakan berbagai program kegiatan , namun berdasarkan temuannya di lapangan kegiatan tersebut Fiktip..hal ini terkuak ketika salah satu sumber terpercaya mengetahui bahwa Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung yang berinisial (SBN), sengaja melakukan rekayasa dan manipulasi data laporan, guna untuk menghindari temuan saat di Audit.
Sehingga akibat kejadian itu negara telah di rugikan hingga mencapai Lima Ratusan Juta Lebih.
”Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Pekon Tanjung Agung menganggarkan Dana Desa mulai dari termin ke 1 dan termin ke dua yang di duga telah di fiktip kan oleh mantan Kepala Pekon Tanjung Agung.
Yang mana Sekertaris juga bendahara diduga ikut melakukan,serta
memperlancar tindak pidana Korupsi mantan kepala pekon Tanjung Agung.
Sedangkan laporan kegiatan tersebut sengaja di rekayasa, supaya tidak ada temuan saat di audit.
Maka dari akibat peristiwa itu menurut sumber terpercaya siap memberi keterangan jika Inspektorat Dan Aparat Penegak hukum ingin mengusut kasus dugaan korupsi tersebut” Ungkap Fikri Yanto.SH di kantor nya Senin 06/11/2023.
Selain itu menurut Fikri Yanto SH.sebelumnya sudah melaporkan Tahun Anggaran 2019 Alhamdulillah sudah diproses pihak kejaksaan Negeri Tanggamus hingga mencapai dipersidangan dengan kasus yang sama tersebut.
tidak hanya manipulasi laporan kegiatan fiktip, yang di lakukan oleh mantan Kepala Pekon Tanjung Agung serta sekretaris dan bendahara tersebut demi untuk mengeruk uang Rakyat.
Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung (SBN) ini tidak hanya korupsi dari hasil manipulasi data laporan kegiatan Fiktip saja., akan tetapi menurut keterangan dari sumber terpercaya bahwa setiap pembangunan fisik juga telah di Mark Up oleh Mantan Kepala Pekon Tanjung beserta Sekertaris juga bendahara Ujarnya
”Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya itu bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan anggaran DD Pekon Tanjung Agung tahun 2020 .
Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Maka dari itu Kami dari LBH LIBAS mendesak agar Inspektorat juga Aparat Penegak Hukum, terutama APH Kabupaten Tanggamus yang akan menerima laporan kami agar secepatnya mengusut tuntas laporan yang kami sampaikan tersebut sesuai Hukum yang berlaku., Karena Besar kemungkinan, ada pihak lain terlibat dalam kegiatan pengelolaan Dana Desa Pekon Tanjung Agung tahun 2020 tegas Fikri Yanto SH.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi