photo : Ilustrasi
Tanggamus-mediajaktinews.com Dugaan ketidaksesuaian spek atas proyek pembangunan Pamsimas Pekon Pariaman Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
memicu saling lempar tanggung jawab antara pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dalam hal ini adalah Fasilitator Kabupaten Tanggamus dengan Pihak Pokmas Pekon Pariaman.
Ketika awak media libas Group meminta keterangan Ketua Pokmas” Julyan Gantaji di kediam kepala pekon Purwanto Iya mengatakan”saya Sangat kaget melihat data pamsimas kok saya jadi ketua sedangkan Pada Saat itu saya hanya upahan dengan gaji 80 ribu per/hari lucunya lagi kapan saya di Bentuk mejadi ketua Pokmas.
Julyan Gantaji Juga memaparkan dengan tegas bahwa pembuatan Laporan SPJ saya tidak tau sama sekali siapa yang buat laporan tersebut karena pada Saat itu ada pendamping kami pokmas hanya kerja saja dan Terkait penandatangan Saksi-saki itu kami tidak merasa menanda tangani.
Disisi lain ketua pokmas pekon pariaman”Julyan gantaji mejelaskan kalau bentuknya seperti ini berarti banyak berkas Dan Tanda tangai yang dipalsukan.jelasnya
Terkait Isu yang berkembang proyek Pamsimas Tahun 2021 tersebut sudah meresahkan masyarakat, pat gulipat dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dan patut di duga dikendalikan oleh oknum Fasilitator yang berinisial (MN) selaku pendamping Program Pamsimas Pekon pariaman.
Ketua Tim Investigasi Media Libas Grup Cipung telah melakukan permintaan data kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi – PPID Pamsimas Kabupaten Tanggamus, sebagai acuan untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap dugaan korupsi Program Pamsimas yang diduga dikoordinir oleh oknum Fasilitator Pamsimas Kabupaten Tanggamus yang tidak bersedia memberikan Informasi Publik yang kami minta ,sesuai yang diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik” ucap Cipung
Aktivis yang biasa memonitoring proyek pembangunan di Kabupaten Tanggamus ini, sangat menyesalkan terjadinya pekerjaan proyek pembangunan yang berjalan tidak sesuai dengan spek.
Cipung meminta pihak terkait untuk membenahi dan mengusut tuntas permasalahan yang ada.
“Saya juga minta aparat untuk memeriksanya, karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat,” tandasnya.
Menanggapi adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pelaksanaannya di lapangan, hal ini tentu ini perlu disikapi dan dijadikan bahan catatan.
Serta dimungkinkan untuk dijadikan dasar laporan dugaan, apabila terjadi perkeliruan dan indikasi penyimpangan anggaran.
Secara logika kalau terjadi kesalahan prosedural, maka bukan hal mustahil berimplikasi pada penyalah gunaan anggaran.
Contoh konkrit seharusnya dikerjakan secara swakola oleh Pokmas, namun pada prakteknya dikondisikan oleh pihak tertentu. Termasuk oknum pihak konsultan dan oknum dari Dinas terkait.
Ini jelas salah dan bertentangan dengan Prosedur Operasional Baku Pamsimas, dan bisa dianggap ada pengkondisian pelaksanaan yang bermuara adanya KKN.
Berkaitan dengan adanya dugaan yang terindikasi terjadi penyimpangan prosedur, pihak Inspektorat dan APH diharapkan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
harga juga tidak sesuai ,terus pembelian meterial juga sebagian bukan pokmas Tapi dari kabupaten
Cipung menambahkan, dugaan korupsi yang meresahkan warga yang harus diusut oleh Aparat Penegak Hukum, modus operandinya yaitu pembelian pipa menyalahi prosedur program pengadaan dikarenakan pipa yang dibeli seharusnya disediakan oleh pemasok yang layak memasukkan pipa yang sesuai dengan spek teknik yang dibutuhkan, terindikasi pembelian Pipa dipasok bukan dari toko sebagai pemasok Pipa, patut diduga dengan membuat tanda bukti pembelian palsu atau bisa jadi dengan membuat stempel palsu toko dan digunakan untuk melengkapi tanda bukti pengadaan.
“Modus lainnya diduga yang mengerjakan sumur bor Pamsimas bukan Perusahaan yang ditunjuk, tetapi dikerjakan langsung oleh pihak oknum pihak tertentu dan menggunakan nama Perusahaan yang ditunjuk hanya sebagai kedok, hal tersebut diduga sangat menyimpang dari prosedur Program Pamsimas pungkasnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi