Pringsewu-mediajaktinews.com
Mantan Penjabat Kepala Pekon (Pj.Kakon) Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung Surip Atmaja mengklarifikasi pemberitaan media terkait tudingan dirinya telah melakukan dugaan korupsi itu tidak benar karena tidak ada terdapat kegiatan fiktif pada pelaksanaan DD tahun 2024, semua sudah dilaksanakan sesuai ptosedur dan aturan, adapan jika ada kegiatan yang gagal dilaksanakan dana masih tersimpan dikas pekon, kemungkinan akan dilaksanakan pada priode berikutnya.
Keterbatasan waktu dan masa jabatan tentu membuat kami terbatas juga melaksanakan kegiatan bahkan tidak ada memanifulasi data atau mark-up juga tidak ada karena kami melaksanakan kegiatan pembangunan juga selain melalui proses perencanaan dan pengawasan dari tiap unsur seperti pihak kecamatan, Dinas PMD demikian inspektorat.
Sementara terkait kegiatan peruntukan kegiatan jalan usaha tani kegiatan ini memang belum dilaksanakan karena ada warga yang tidak setuju tanahnya dilalui pembangunan ini, namun anggaran kegiatan ini tidak digunakan kemungkinan menjadi silva atau anggaran perubahan dialihkan titik kegiatan oleh penjabat kakon berikutnya.
Selain itu Surip Atmaja juga mengatakan pembangunan sumur bor dan tempat podium upacara itu juga sudah sesuai aturan pembangunannya juga kami laksanakan sesuai sfek bangunan yang menurut kami dilaksanakan secara maksimal.
“Saya menjabat karena ketebatasan waktu sehingga memang perlu dipercepat kegiatan namun semua kami laksanakan bersama aparatur pekon dan masyarakat,” jelasnya.
Tim