Tanggamus-mediajaktinews.com Program PAMSIMAS merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Namun apa jadinya bila proyek tersebut di kerjakan asal-asalan dan terkesan mencari keuntungan lebih, untuk kepentingan pribadi, kelompok (koorporasi) tanpa mengutamakan kwalitas dan kuantitas.
Lembaga Bantuan Hukum LIBAS , telah memberikan laporan pengaduan kepada Inspektorat Tanggamus juga Kejaksaan Negeri,Tanggamus terkait pembangunan Pamsimas tahun anggaran 2021 di Pekon Kaca Marga Kecamatan Cukuh Balak Dan Pekon Pariaman kecamatan Limau.
seperti yang di sampaikan oleh Ketua Umum LBH LIBAS , diruang kerjanya.
Fikri Yanto SH mengungkapkan, dari analisa dan hasil investigasi, di lapangan pihaknya menemukan bahwa saat dalam pengerjaan proyek Pamsimas tersebut diduga adanya penyalahgunaan anggaran dan terkesan terburu-buru sehingga asal jadi, ungkapnya.
Selanjutnya Fikri Yanto SH meminta kepada inspektorat tanggamus agar segera menindaklanjuti laporan pengaduannya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada pengerjaan proyek Pamsimas tersebut.
berdasarkan PP no 71 tahun 2000 yang menerangkan bahwa setiap orang organsiasi atau lembaga swadaya masyarakat, berhak mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
“Kami dari LBH LIBAS sebagai lembaga kontrol sosial yang peduli terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung memberikan laporan pengaduan kepada inspektorat Tanggamus untuk segera di tindaklanjuti sebagai mestinya,” jelas Ketua Umum LBH LIBAS.
Fikri Yanto SH menambahkan, dengan adanya laporan pengaduan seperti ini dirinya juga berharap kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Tanggamus agar tergugah dan memiliki rasa kepedulian untuk ikut serta memantau setiap proyek pekerjaan yang di lakukan oleh pemerintah terutama diwilayahnya, baik yang dari tingkat Pekon, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga sampai Pusat.
“Karena anggaran pembangunan tersebut bersumber dari masyarakat ( pajak) untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat.
Mulai dari Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan dan lainnya,” imbuh Fikri Yanto SH.
“Semoga para penegak hukum yang ada di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar segera menindaklanjutinya secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi agar segera di tindaklanjuti oleh penegak hukum yang ada di pemerintah Kabupaten Tanggamus tandasnya
ditempat terpisah sekretaris inspektorat tanggamus”Gustam Apriansyah ketika di hubungi awak media libas Group melalui telpon selulernya”iya mengatakan kami saat ini sedang menelaah laporan LBH LIBAS terkait pamsimas pekon kaca marga dan Pariaman juga kami akan segera memanggil ketua pokmas Sunaryo dan Julyan Gantaji selaku pengurusan guna untuk melakukan klarifikasi terkait pembangunan pamsimas.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi